REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka dugaan suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman (DS), enggan berkomentar tentang peruntukan uang suap selepas diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat.
Djodi yang mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan KPK justru menatap tajam kepada para wartawan ketika ditanya asal uang senilai Rp 50 juta dan sekitar Rp 28 juta yang diduga uang suap dari Mario C. Bernado di dalam tasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Djodi ditahan di rumah tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari mendatang.
Djodi dan Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah kepada pegawai negeri terkait pengurusan kasus di MA atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada penerima atau pemberi lain," tutur Johan.
Johan menjelaskan pemberian uang suap senilai Rp 78 juta itu merupakan pemberian kedua terkait pengurusan kasus di MA. "Sebelum penangkapan kemarin (Kamis, 25/7) sudah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 50 juta, (lalu) di dalam tas DS ada uang Rp 50 juta dan di bawahnya sudah ada sekitar Rp 28 juta sehingga total (di dalam tas) ada Rp78 juta," jelas Johan.
Uang tersebut diakui oleh Djodi sebagai pemberian Mario sebesar Rp 50 juta sedangkan Rp 28 juta adalah uangnya sendiri, sedangkan uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut adalah Rp 200 juta.
Sementara itu, tersangka Mario C. Bernado selepas diperiksa tim penyidik KPK menyangkal pernah memberikan uang suap kepada Djodi."Dari kemarin sampai hari ini saya sudah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan dan sekarang akan dilaksanakan penahanan," kata Mario yang akan ditahan di Gedung KPK Jakarta.
Tim penyidik KPK menangkap Djodi di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (25/7) pukul 12.15 WIB. Sementara, Mario ditangkap di Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates, Jakarta Pusat, pada Kamis pukul 13.20 WIB.