REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bendera Aceh tidak boleh dikibarkan sampai kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tercapai.
Hingga saat ini, keduanya masih belum mencapai titik temu terkait qanun atau Perda tentang bendera. “Apabila tidak diperoleh kesepakatan perubahan bendera itu, maka tanggal 15 Agustus belum akan dikibarkan,” katanya saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7).
Menurut Gamawan, jika belum ada kesepakatan, hal tersebut sama artinya, qanun belum sah. Kalau tetap dikibarkan, ia dan Menko Polhukam akan membuat surat untuk mengingatkan belum adanya kata sepakat terkait qanun bendera.
“Kalau sudah menyurati tentu harus ditindaklanjuti. Kan artinya qanun itu belum sah. Kalau belum dilakukan perubahan kan, karena itu tidak boleh juga dikibarkan,” tambah dia.
Ia mengatakan, Kemendagri telah mengirimkan dua orang dirjen untuk melakukan pembahasan kembali terkait qanun bendera. Tetapi masih mengalami jalan buntu, meskipun pemerintah pusat telah menawarkan beberapa alternatif.
Rencananya, di Jakarta, pada 31 Juli akan bertemu Gubernur Aceh untuk pembahasan yang sama. “Kendalanya ya belum mau saja mencapai kesepakatan,” katanya.
Sejak disetujui DPR Aceh dan disahkan Pemerintah Aceh Maret lalu, peraturan daerah tentang bendera Aceh ini ditolak oleh pemerintah pusat.
Bendera itu dianggap identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka, sehingga harus diubah.Pemerintah Aceh serta DPR Aceh menolaknya, dan menganggap persoalan separatis sudah selesai semenjak ada kesepakatan damai di Helsinki, 2005 lalu.