Rabu 24 Jul 2013 20:19 WIB

Oknum Jaksa Nakal Bakal Ditindak Tegas

Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan memastikan akan menindak tegas oknum jaksa "nakal" yang terbukti menyalani kewenangan menyusul kasus dugaan pemerasan guru dan kepala sekolah di Baturaja beberapa waktu lalu.

"Tindakan tegas siap diberikan sebagai wujud pengawasan serta pembinaan terhadap jaksa," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Sri Harjati di Palembang, Rabu.

Ia mengemukakan, bentuk nyata dari pengawasan dan pembinaan itu pernah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kepada oknum Jaksa Kartika Yanti pada 2012 berupa pencopotan dari jabatan fungsional.

Kartika Yanti ditindak lantaran menerima suap senilai Rp100 juta dari terdakwa kasus narkoba.

"Hingga kini jaksa tersebut masih aktif berdinas namun tidak diizinkan menangani perkara selama satu tahun sebagai bentuk hukuman. Selain itu, yang bersangkutan juga diberi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat," ujarnya.

Terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kejari Baturaja, ia menerangkan telah dibentuk tim yang melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Sumsel.

"Saat ini sedang tahap pendalaman, dan sejumlah orang telah dimintai keterangan seperti Kejari, Kasi Intel, Kasi Pidum, dan pelapor," katanya.

Ia menerangkan, Kejagung merespons aksi demonstrasi ratusan guru di Baturaja dengan mengirimkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa Kejari.

Tim terdiri dari tiga jaksa pengawas dipimpin Inspektur II Jamwas Kejagung I Ketut Arthana yang melakukan proses klarifikasi secara maraton di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, 24-24 Juni 2013.

Sejumlah pihak diklarifikasi yakni Kepala Kejari Baturaja Suharto, Kepala Seksi Intel Andy Suryadi, beserta seorang staf intel, Kepala Dinas Pendidikan OKU HA Tarmizi, Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Paranto, serta perwakilan Forum Komunikasi dan Solidaritas Guru (FKGS) Kabupaten OKU.

Sementara ini Kejari sedang menangani perkara blok grand Disdik OKU yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.

Total nilai proyek sebesar Rp20 miliar untuk rehab rangka baja 16 bangunan SD di Baturaja yang menyeret dua tersangka dari jajaran Disdik OKU.

Sebelumnya, pada Jumat (19/7), masyarakat Kabupaten OKU dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang menampilkan sejumlah guru dan kepala sekolah diperas oknum pegawai Kejari Baturaja. Video tersebut langsung direspons kejaksaan dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement