Rabu 24 Jul 2013 20:09 WIB

Puluhan Kepala Madrasah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp 71,5 Miliar

Jampidsus
Foto: Amin Madani/Republika
Jampidsus

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 28 kepala madrasah aliah terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah pada Kementerian Agama tahun 2010.

Ke-28 kepala madrasah aliyah (MA) itu untuk wilayah Kabupaten Grobogan, Kudus, Jepara dan Demak, Provinsi Jawa Tengah.

"Tim penyidik memeriksa ke-28 kepala MA di Kejaksaan Negeri Demak," kata Kapuspenkum Kejakgung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di Grobongan, Kudus, Jepara dan Demak pada 23-26 Juli 2013.

Dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp71,5 miliar itu, berawal pada tahun 2010 saat Kemenag memperoleh dana yang sesuai dengan APBN Perubahan.

Dana tersebut untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (SLTP) se-Indonesia senilai Rp27,5 miliar dan untuk proyek yang sama bagi Madrasah/Aliyah di seluruh Indonesia senilai Rp44 miliar.

Atas dua rencana proyek jumbo tersebut, terdapat dua pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk Tsanawiyah dan PT Sean Hulbert Jaya untuk Aliyah.

Namun bukannya mengerjakan proyek, kedua perusahaan pemenang tender tersebut justru malah menyerahkan pada pihak lain.

Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa), Zainal Arief (Direktur CV Pudak), Mauren Patricia Cicilia (Staf PT Nurationdo Bangun Perkara) dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.

Firdaus Basuni (mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag), Rizal Royan (mantan perwakilan dari Unit Pengadaan), mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement