Rabu 24 Jul 2013 18:18 WIB

Dimakzulkan Sebagai Bupati Garut, Aceng Fikri Muncul di DCS DPD

Rep: Ira Sasmita/ Red: Heri Ruslan
Aceng Fikri
Foto: Antara
Aceng Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kiprah Aceng Fikri dalam dunia politik tak terhenti. Meski ia telah dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut pada Januari 2013 lalu. Aceng kini muncul sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Pria bernama lengkap Aceng Holik Munawar Fikri itu ditetapkan sebagai DCS DPD RI dari Provinsi Jawa Barat oleh Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (24/7). Nama Aceng muncul dalam DCS DPD yang telah diumumkan secara online oleh KPU sejak pukul 16.00 WIB ini.

Aceng tetap akan melenggang sebagai calon anggota DPD bersaing dengan 36 calon lainnya untuk merebutkan empat kursi dari provinsi Jawab Barat.

Aceng tercatat sebagai bupati pertama yang dimakzulkan atas keinginan rakyatnya sendiri. Aceng dinyatakan melangar etika lantaran pernikahan kilatnya dengan remaja bernama Fany Oktora (18 tahun). Pernikahan kilat itu hanya berlangsung selama empat hari. Aceng kemudian menceraikan Fany melalui pesan singkat.

Melalui paripurna di DPRD Garut, permohonan pemakzulan Aceng dilaporkan ke Mahkamah Agung.  Pada Januari 2013 MA mengabulkan permohonan tersebut, dan menyatakan Aceng Fikri melanggar etika dan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan verifikasi yang dilakukan KPU atas bacalon anggota DPD terdiri dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Bila calon memenuhi syarat administrasi dan faktual, maka ia diloloskan sebagai DCS," kata Ferry.

Namun, atas nama-nama dalam DCS tersebut, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. KPU mengakomodir bila ada tanggapan berupa dugaan kekurangan administrasi, masalah moral, hingga persoalan hukum. Masa tanggapan itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 dibuka pada 25 Juli hingga 5 Agustus 2013.

KPU menetapkan 947 calon sementara anggota DPD dari 33 provinsi. Kursi yang diperebutkan, sebanayk 132 kursi. Setiap provinsi mendapatkan jatah empat kursi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement