REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pembiayaan Jampersal (Jaminan Persalinan) bayi kembar berkepala dua (Paraphagus Discephalus on joined twins) dari Cilacap yang dirawat di RSUP Dr Sardjito berakhir. Sebab, usia bayi tersebut sudah 28 hari.
Sementara, menurut Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Trisno Heru Nugroho, Jampersal yang merupakan program dari pemerintah untuk menjamin biaya persalinan ibu dan perawatan bayi selama berada di rumah sakit secara gratis, hanya sampai bayi berusia 28 hari.
"Oleh karena itu hari ini RSUP Dr Sardjito akan mengiirim surat ke Pemda Cilacap untuk kerjasama pembiayaan bayi Fadil dan Fadlul pasca perawatan 28 hari," kata Heru, Rabu (24/7).
Menurut Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Sutanto Maduseno, sampai saat ini bayi kembar berkepala dua anak pasangan Muhammad Fadlil dan Muhammad Fadlul kondisinya masih harus dipantau secara intensif dan tidak mungkin dipisahkan.
Bayi tersebut masih menggunakan ventilator yang tidak bisa dilepas, kondisi jantung semakin melemah, paru infeksi, makanan belum bisa melalui mulut. Apabila kondisinya membaik baru akan dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan menggunakan Multi Slice CT Scan.