REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok meraih penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Alasannya, Pemkot Depok dinilai telah berupaya memenuhi hak dan perlindungan anak.
"Saat ini, di tingkat RW telah terbentuk 28 RW Layak Anak. Untuk pelayanan identitas, kami juga telah lama memberikan pelayanan gratis akta kelahiran, ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi hak identitas anak," kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Selasa (23/7).
Ia mengatakan pemerintah, dunia usaha, warga, dan semua stakeholder sadar dan turut berpartisipasi untuk merealisasikan program dan kegiatan Kota Layak Anak (KLA), sehingga saat ini mendapat penghargaan. Seperti halnya apabila ada anak menjadi korban seksual, akan diberikan perlindungan, sehingga anak tersebut tetap mau bersekolah.
Begitu juga apabila ada anak yang terkena kasus pidana, akan dilakukan advokasi dan pembinaan sehingga hukuman yang diberikan tidak berlebihan. "Kami sepenuhnya berkontribusi, berniat, dan bertekad untuk mensukseskan penanganan orang miskin dan orang terlantar di Kota Depok, sehingga mereka akan tetap mendapat pendidikan, seperti pendidikan yang berlokasi diterminal," ujarnya.
Penghargaan sebagai Kota Layak Anak ini juga diberikan kepada kabupaten/kota yang memiliki komitmen untuk mewujudkan KLA. Penghargaan terbagi dalam lima kategori, yaitu KLA, Utama, Nindya, Madya, dan Pratama. Untuk tahun ini, ada 55 kabupaten/ kota se-Indonesia yang mendapatkan penghargaan, dengan rincian; 37 kategori Pratama, 14 kategori Madya, dan 4 kategori Nindya. Kota Depok merupakan salah satu kabupaten/kota yang meraih penghargaan KLA dengan kategori Pratama.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan, penghargaan tersebut bisa diraih karena Pemkot Depok sungguh-sungguh dan memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan KLA, yang juga menjadi bagian dari salah satu dari empat program unggulan, yaitu Depok Kota Layak Anak.
Linda mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk terima kasih kepada kabupaten/kota atas kepedulian dan kinerjanya yang telah memenuhi hak anak, yang juga merupakan amanah konstitusi dan undang-undang. "Penghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi dari kami atas dedikasi kepada bupati/wali kota atas usaha untuk mewujudkan KLA," ujarnya.