Selasa 23 Jul 2013 16:54 WIB

Terdakwa Kaget, Ucok Eksekusi 4 Tahanan Polda di Cebongan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dewi Mardiani
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yan terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yan terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dua terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, mengaku kaget bahwa Serda Ucok Tigor Simbolon, mengeksekusi keempat tahanan titipan Polda DIY. Dua terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.

Menurut Ucok, usai melakukan penembakan terhadap tiga tahanan, ia sempat keluar ruang sel A5 lantaran senjata apinya macet. "Lalu Sugeng merebut senjata saya dan saya ambil senjata Sugeng untuk menembak orang yang terakhir.

Ketika keluar pun, Ucok mengaku ditepuk keras di bagian bahunya dan bajunya ditarik oleh rekannya. Sedangkan, Sugeng mengaku merebut senjata Ucok lantaran ia terlihat gemetar. Selain itu, ia merebut senjata Ucok, lantaran ia mengaku sadar tindakan Ucok melanggar hukum.

"Saya kaget Ucok menembak, karena saya tidak pernah berpikir Ucok bawa amunisi," tambah Kodik di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Ucok mengaku kedatangannya ke Lapas Kelas 2B Sleman untuk mencari informasi mengenai Marcel kepada Dicky. Ia mengatakan gagal mencari kelompok Marcel yang hendak ia beri pelajaran lantaran telah membacok temannya, Sriyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement