REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa – Herman Sumawiredja. Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dipercayakan sepenuhnya ke tim tersebut.
Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto, mengatakan pihaknya resmi menunjuk Fachmi Bachmid sebagai pengacara yang mewakili lembaganya. Nama Fachmi dipilih atas kesepakatan komisioner KPU dalam menghadapi tim Khofifah. “Kami menyerahkan sepenuhnya tugas gugatan pada kuasa hukum tersebut,” kata Andry, Selasa (23/7).
Fahmi Bachmid merupakan kuasa hukum KPU saat melawan Khofifah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilukada Jatim 2008 lalu. Untuk sekarang ini, pihaknya tidak sendiri, melainkan dibantu oleh tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jatim.
Sebelumnya Khofifah-Herman menggugat KPU ke PTUN atas tidak lolosnya pasangan tersebut dalam pencalonan Pemilukada Jatim 2013. Terlebih keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil voting komisioner, sehingga dinilai tidak mempertimbangkan administrasi.