Selasa 23 Jul 2013 14:27 WIB

Menkumham Nyatakan Tahanan Anak Tak Kena Pengetatan Remisi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsudin memberikan remisi khusus untuk 648 tahanan anak dan anak pidana dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada hari ini, Selasa (23/7). Amir juga mengatakan, tahanan anak dan anak pidana ini tidak terkena pengetatan remisi pada UU Nomor 99/2012.

"Tidak itu, justru (remisi) begini khusus untuk anak. Ini kalau bicara soal pengetatan remisi itu lebih banyak untuk tindak pidana yang dilakukan orang-orang dewasa. Saya kira tidak terkena," kata Amir Syamsudin yang ditemui di Jakarta, Selasa.

Amir menambahkan, pemberian remisi kepada tahanan anak dan anak pidana ini merupakan pemenuhan bagi hak mereka. Tahanan anak dan anak pidana yang telah memenuhi kriteria tertentu di dalam menjalani masa-masa pembinaan akan wajib mendapatkan remisi ini.

Menurutnya, dalam memberdayakan tahanan anak dan anak pidana di unit pemasyarakatan harus berkoordinasi dengan kementerian lain. Seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, hak-hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan di dalam unit pemasyarakatan juga terus dipenuhi.

"Sejauh ini sebetulnya sudah (dipenuhi) terutama hak-hak dasar seperti pendidikan itu yang paling penting. Tapi tentu ke depan kita makin memikirkan untuk lebih memaksimalkan dan lebih memberdayakan mereka," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement