Senin 22 Jul 2013 21:10 WIB

KPK Sebut BPK Hambat Kasus Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum juga menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang rencananya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juni lalu. KPK tidak segan menyebut lamanya audit ini menghambat penuntasan kasus Hambalang.

"Seharusnya akhir Juni sudah diserahkan. Kalau tidak selesai, memang menghambat kasus ini untuk naik ke tahap penuntutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (22/7).

Ia menambahkan, hasil penghitungan kerugian negara ini sangat diperlukan untuk melengkapi berkas tiga orang tersangka dalam kasus Hambalang. Jika berkas perkara tiga tersangka ini sudah lengkap (P21), maka akan dilimpahkan ke penuntutan.

Setelah itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk merumuskan surat dakwaannya dan dilimpahkan ke persidangan. Dengan begitu, kasus Hambalang pun akan segera disidangkan. "Kalau dibawa ke pengadilan kan harus ada audit resmi dari BPK," tegasnya.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menjanjikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka lain dalam kasus Hambalang yaitu Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor usai Hari Raya Idul Fitri nanti. Bahkan tersangka penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang, Anas Urbaningrum juga akan segera menyusul usai penahanan dua tersangka tersebut.

Karena dari beberapa tersangka dalam kasus Hambalang, baru mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar yang ditahan. Deddy ditahan di Rutan KPK sejak 13 Juni 2013 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement