REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) kembali memenangkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) setelah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika.
"PK yang dimohonkan PT Prima Jaya dengan termohon Telkomsel dengan perkara nomor 30 PK/PDT.SUS/2012 putusannya ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin.
Ridwan mengungkapkan PK ini diputus pada 19 Juli 2013 oleh Ketua Majelis PK M Saleh didampingi Djafni Djamal dan I Made Tara sebagai anggota. "Putusan baru Jumat (19/7) kemarin, dan putusan masih dalam minutasi," ungkap Ridwan. Dia hanya menyebut bahwa putusan kembali ke putusan kasasi.
Sebelumnya dalam putusan kasasi, MA mengabulkan permohonan Telkomsel terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang telah menyatakan pailit. Kasasi Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Telkomsel pailit.
Gugatan pailit diajukan PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel karena dinilai mangkir dari kewajibannya mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana.
Kontrak kerja sama antara Telkomsel dan PT Prima disepakati pada 1 Juni 2011 yang isinya Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun.
Kontrak itu menyebutkan Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah raga minimal 120 juta lembar yang terdiri kartu dengan nominal Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu. Adapun untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima.