REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan menutup Shoot Pool Lounge & Sport Bar House Rules di Jalan Kapten Patimura Medan yang menyediakan fasilitas bar dan permainan billiar kedapatan tetap membuka usahanya pada bulan suci Ramadhan.
"Tempat hiburan itu kami tutup karena membandel dengan tetap beroperasi selama Ramdahan. Padahal kami telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/9150 tanggal 19 Juni 2013 perihal penutupan sementara tempat hiburan umum pada hari besar keagamaan," kata Sekretaris Disbudpar Medan Parlindungan Harahap, Ahad (22/7).
Pada razia Sabtu malam, kata dia, tim gabungan yang melibatkan Polresta Medan Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP dan sejumlah instansi terkait langsung bergerak menuju Shoot Pool Lounge & Sport Bar House Rules.
Tim telah mendapat laporan dari masyarakat tempat itu tetap beroperasi selama Ramadhan.
Tim yang turut membawa sejumlah media cetak dan elektronik pun langsung disambut suara musik yang hingar bingar ketika memasuki tempat tersebut.
Puluhan pengunjung yang sedang santai menikmati aneka minuman pun sontak terkejut. Meski demikian mereka berusaha tenang, sebab tim pun bertindak sangat komunikatif dan koperatif.
Rizkal Haryadi yang mengaku sebagai penanggungjawab Shoot tidak bisa berkelit dan dia pun pasrah ketika tim langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP yang ditandatangani unsur Disbudpar, Polresta Medan, Denpom I/5 dan Dandim 0201/BS, tindakan yang diambil adalah penutupan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota. Setelah itu Rizkal diminta untuk hadir di Kantor Disbudpar, Senin (22/7).