Ahad 21 Jul 2013 19:32 WIB

Ketika Semangat Otda Diselewengkan Kepala Daerah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Erik Purnama Putra/Wartawan Republika

Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi titik awal berbaliknya nasib Dada Rosada. Setelah menyelesaikan penyelidikan, KPK menyatakan wali kota Bandung terbukti menyuap sang hakim. Tujuannya untuk memengaruhi putusan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang ditangani Pengadilan Tipikor Bandung.
 
Peran Dada dalam kongkalikong permainan dana APBD tentu membawa konsekuensi buruk. Sejak awal Juli ini, bersama dengan mantan sekretaris daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi, Dada berstatus sebagai tersangka. Kenyataan itu tentu tragis. Pasalnya, Dada menambah deretan jumlah kepala daerah yang terjerat korupsi.
 
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2005 hingga sekarang, jumlah bupati/wali kota/gubernur yang tersangkut korupsi mencapai 297 kepala daerah. Bupati Aru, Teddy Tengko yang ditangkap Kejaksaan Agung, akhir Mei lalu, menempati urutan ke-294. Melihat terdapat kasus yang ditangani penyidik yang melibatkan kepala daerah, diprediksi angkanya bisa tembus 300 orang hingga akhir tahun ini.
 
Kondisi itu jelas sangat memprihatinkan. Tidak sedikit pengamat yang menilai maraknya kepala daerah bertindak korup lantaran kurang sempurnanya penerapan otonomi daerah (otda). Konsep otda yang dimaksudkan sebagai sarana reformasi untuk menguatkan sistem pemerintahan daerah malah seolah menjadi beban. Bukannya mampu menjawab persoalan bobroknya sistem sentralistik, malahan penerapannya seperti sebuah blunder.
 
Politik biaya tinggi
Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan maraknya kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum bukan karena salahnya sistem otda. Teorinya, kata dia, dengan otda, akan lahir inovasi dan kreasi kebijakan, bukan marak menciptakan kultur korupsi.
 
Karena itu, ia meluruskan, bukan otda dan desentralisasi yang salah, tapi cara memilih kepala daerah secara langsung yang menelan biaya besar, yang menjadi sumber penyebabnya. Alhasil, ketika terpilih mereka menyelewengkan kekuasaannya untuk bisa mengembalikan modal. “Karena itu, yang harus dikoreksi bukan otda, melainkan cara memilihnya dari pemilihan langsung diubah lewat DPRD,” kata Djohermansyah kepada Republika, Ahad (21/7).
 
Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, memiliki analisis terkait maraknya kepala daerah berurusan dengan hukum. Sesuai data yang dipegangnya, dari hampir 300 kepala daerah yang terbelit kasus hukum, sekitar 70 persen di antaranya tersangkut pidana korupsi.
 
Hal yang sama juga menimpa legislatif, karena sekitar 2.500 anggota DPRD kabupaten/kota terseret kasus hukum. Dari jumlah itu, terdapat 1.050 orang (40,07 persen) teridentifikasi kasusnya adalah penyimpangan anggaran. Pelaksanaan pemilukada sejak 2004 yang sarat dengan ekonomi biaya tinggi berimbas pada meningkatnya aparatur negara yang berurusan kasus hukum. Hingga akhir 2012, sedikitnya 1.364 pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat korupsi, dengan status tersangka hingga terpidana.
 
Berdasarkan kajian tim Kemendagri, kata Reydonnyzar, salah satu alasan utama maraknya kepala daerah, dewan, dan kalangan birokrat tersangkut kasus hukum terkait erat dengan pelaksanaan pemilukada langsung. Model rekrutmen terbuka alias siapa saja bisa menjadi kepala daerah, membuka potensi setiap orang bisa terjerumus melakukan pelanggaran.
 
Menurut Reydonnyzar, tiadanya batasan kapasitas, khususnya calon kepala daerah membuat siapa yang memiliki dana besar, bisa maju hanya bermodalkan uang. Meski populer, minim kapasitas, kapabilitas dan kualitas, serta integritas, seseorang bisa terpilih untuk duduk di pemerintahan. “Dana kampanye untuk pencalonan sangat tinggi menjadi penyebab mereka mencari cara untuk mengembalikan modal selama memerintah,” katanya.
 
Salah satu solusi yang ditawarkan Kemendagri untuk mengatasi maraknya praktik korupsi tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada terkait Pemilihan Bupati/Wali Kota oleh DPRD. Tawaran itu diajukan dengan mempertimbangkan semakin mudahnya kepala daerah dalam menyelewengkan kewenangannya.
 
Reydonnyzar menyatakan, usulan itu merupakan opsi perubahan dari pilihan pertama, yaitu gubernur dipilih DPRD. Selain bisa menghemat biaya di hampir 500 daerah, juga dapat meminimalisasi pelanggaran politik uang yang dilakukan anggota DPRD kabupaten/kota.
 
Pengamat birokrasi dari Universitas Indonesia (UI), Irfan Ridwan Maksum, tidak kaget dengan banyaknya kepala daerah ataupun anggota dewan yang terjerat kasus hukum. Dia menganalisis, kondisi itu terjadi bisa bersifat institusional dan noninstitusional. Yang institusional, menurut dia, sistem keuangan negara dan pemerintahan daerah kurang dipahami oleh kepala daerah dan anggota dewan.
 
Parahnya, tuding Irfan, mereka sering kali tidak memahami bahwa otda itu isinya tanggung jawab mengatur dan mengurus anggaran. “Mereka lebih suka mengurus uangnya saja,” katanya. Ia menambahkan, masalah noninstitusional, yaitu sistem politik yang belum direformasi dengan sempurna juga turut menyumbang banyaknya kalangan eksekutif ataupun legislatif melakukan pelanggaran.
 
Sistem pencegahan dalam pengelolaan anggaran, kata Irfan, sangat mungkin tidak mampu mengeliminasi sifat serakah manusia yang hanya mau mengeruk uang negara demi kepentingan pribadi. Adapun kerja untuk rakyat tidak pernah dijalankan. “Sistem sosial juga menyuburkan praktik korupsi, seperti budaya upeti dan patron client.”

Otda ciptakan inovasi

Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, yang dikenal sebagai kepala daerah berprestasi memiliki pandangan khusus tentang pelaksanaan otda. Ia mengatakan, sistem otda harus diimplementasikan dengan baik, bukan malah dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi.
 
Jika selama memerintah hanya mementingkan diri sendiri dan kelompok, kepala daerah bisa terjerumus melakukan korupsi. Sehingga, tentu bukan sistem otda yang perlu dibenahi, melainkan pengawasan terhadap kinerja kepala daerah.
 
Menurut dia, otda sebenarnya adalah peluang bagi kepala daerah untuk menjalankan banyak inovasi demi kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sistem otda, kata dia, harus dioptimalkan untuk memenuhi ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap pemerintah daerah (pemda).

Untuk menjamin penyelenggaraan pemda di era otda bisa berjalan baik, ada tiga prinsip yang harus dijadikan landasan, yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. “Secara teoretik, ketiga prinsip itu adalah kerangka menuju terciptanya good governance,” kata mantan anggota DPR periode 2004-2009 ini.

Azwar memerinci, transparan artinya proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran dilakukan secara terbuka dan tidak mengindikasikan adanya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Ada banyak caranya, seperti menegakkan aturan dalam e-procurement dan menciptakan whistle blowing system sebagai strategi preventif dari internal pemda untuk menutup celah KKN.

 
Ia menekankan, prinsip transparan diperlukan untuk mendorong masyarakat sipil agar ikut mengontrol anggaran. Jika fungsi kontrol berjalan, penyimpangan anggaran tak mungkin terjadi. Pengelolaan anggaran yang transparan sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Anggaran daerah bukan untuk disembunyikan. Sehingga, masyarakat dan pemda bisa sama-sama senang.

Alasan akuntabel, artinya kepala daerah dapat dimintai pertanggungjawaban oleh publik sehingga prinsip akuntabilitas dapat dicapai. Adapun, partisipatif berarti proses penyelenggaraan pemda, terbuka untuk mengakomodasi opini kritis masyarakat. Azwar menjamin, ketiga prinsip tersebut saling berkaitan erat, tidak bisa dipisahkan demi terselenggaranya pemerintahan yang baik.

 
“Akuntabilitas dapat tercapai apabila kesempatan publik untuk berpartisipasi terbuka. Partisipasi publik hanya akan bisa dicapai secara substantif apabila segala sesuatunya dibikin transparan,” saran politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Jika hal itu direalisasikan, sambungnya, kepala daerah bisa memajukan daerahnya, bukan malah mengantarkan diri sendiri ke penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement