REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, mengakui puluhan menara telekomunikasi yang dibangun di beberapa titik belum memiliki izin atau ilegal.
Menurut Kadishubkominfo, Johansyah Ibrahim, Sabtu, banyak menara telekomunikasi dibangun tanpa dilengkapi surat izin dan berada di sekitar permukiman warga. Hal tersebut menimbulkan ketakutan bagi warga sekitar.
"Pembangunan menara telekomunikasi secara ilegal ini membuat warga sekitar takut dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang Izin Gangguan (HO)," katanya.
Johansyah mengatakan, pihaknya merasa heran karena perusahaan-perusahan telekomunikasi itu baru datang mengurus izin setelah menaranya dibangun.
Tanpa menyebut nama perusahaan telekomunikasi dimaksud, Johansyah Ibrahim mengatakan ada beberapa di antaranya datang mengurus izin, tapi saat petugas turun meninjau di lapangan ternyara menara sudah berdiri.
Saat ini di Kutai Timur tercata 118 menara telekomunikasi yang resmi, masing-masing 62 milik Telekomsel, 25 menara XL dan 31 menara Indosat.
Sedangkan yang tidak memiliki izin jumlahnya masih puluhan, sehingga merugikan daerah dari sisi pendapatan atau retribusi jasa umum.
Berdasakan Peraturan Daerah (Perda) Nomo 8/2012 terdapat retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 persen kali NJOP.