Jumat 19 Jul 2013 14:48 WIB

Iuran BPJS Ditetapkan Rp 19 Ribu

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Hatta Rajasa
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 19.225 per orang per bulan. Angka itu lebih besar dibandingkan rencana sebelumnya yang hanya Rp 15.500 per orang per bulan. Nilai tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Wapres  Boediono, Kamis (18/7). 

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah memutuskan akan mengajukan Rp 19.225 sebagai premi BPJS dalam RAPBN 2014. "Selama ini belum ditetapkan. Sekarang ditetapkan di angka Rp 19 ribu itu," katanya, Jumat (19/7). 

Menurutnya, besaran premi pada awalnya diusulkan pada kisaran Rp 15 ribu sampai Rp 22 ribu. Kemudian, pada perkembanganya dihitung lagi dengan data yang ada. Akhirnya, besaran Rp 19 ribu dianggap paling pas. 

"Dulu baru exercise, dulu Rp 15 ribu sampai Rp 22 ribu. Lalu dihitung lagi data selama ini, kira-kira itu (Rp 19 ribu) adalah angka yang pas," katanya. 

Premi tersebut merupakan sumbangan wajib atas jaminan kesehatan universal yang diberikan pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan itu diberikan sebagai salah satu program Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU Nomor 40/2004. Rencananya program jaminan kesehatan itu mulai bergulir 1 Januari 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement