Kamis 18 Jul 2013 13:16 WIB

Saksi Terdakwa Sempat Akan Ganti HP Sipir

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: A.Syalaby Ichsan
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komandan Grup 2 Kopassus Letkol M Simanjutak bersaksi dalam persidangan kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman bersama enam orang lainnya.

Menurutnya, Simanjutak sempat menghubungi Kepala Keamanan Lapas, Margo Utomo, untuk mengganti telepon selulernya yang rusak. 

"Saya menghubungi Margo. Saya bawakan 5 Hp untuk membantu mengganti," katanya ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (18/7).

Kepada Margo, ia menyampaikan permohonan maafnya karena Lapas telah diserang oleh anggotanya. Setelah itu, Simanjutak mengaku juga menghubungi Kepala Lapas Klas 2B Sleman, Sukamto, untuk membicarakan penggantian perusakan alat-alat di Lapas. 

Dia pun mengaku bermaksud untuk mengganti biaya pengobatan para sipir yang terluka. "Namun, ketika hari sudah ditentukan di cancel oleh Sukamto karena takut kami memberikan kesan ada yang disembunyikan," tambah Simanjutak.

Menurutnya, Serda Ucok Tigor Simbolon mengaku merasa bersalah telah memukul para sipir Lapas. Hal itu dikatakan Ucok setelah ia mengaku telah mengeksekusi Dicky dan kawan-kawan. "Mereka bilang menyesal dan saat itu sedang emosi. Intinya mereka minta maaf," jelasnya.

Simanjutak juga mengatakan, Ucok tidak berencana untuk melakukan pembunuhan tersebut. Menurutnya, terdakwa lain pun tidak mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan saat itu, lantaran terdakwa ingin mencari Marcel.   

Keenam saksi yang dihadirkan hari ini yakni Letkol M Simanjutak, Burhan Samsudin, Sertu Hasudin. Sementara itu, Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar juga merupakan terdakwa dalam berkas keempat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement