Kamis 18 Jul 2013 11:24 WIB

Choel Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO (Presiden Direktur) PT Fox Indonesia, Andi 'Choel' Zulkarnain Mallarangeng sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang.

"Ya, Choel Mallarangeng jadi saksi untuk tiga tersangka dalam kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (18/7).

Choel memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Choel tiba di Gedung KPK pada pukul 09.50 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna cokelat dan berkacamata. Dalam pemeriksaan ketiga kalinya untuk kasus Hambalang ini, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka.

Ia menambahkan baru mendapatkan surat panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Ia juga mengaku belum mengetahui akan ditanya apa saja oleh tim penyidik dalam pemeriksaan. Karena ia merasa telah memberitahukan semua yang ia ketahui dalam dua kali pemeriksaan sebelumnya.

"Mungkin saja ada pendalaman atau informasi baru. Saya belum tahu, nanti kita lihat setelah saya keluar. Saya datang memenuhi panggilan seperti semua warga negara seharusnya seperti itu," jelas adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng ini.

Sebelumnya, Choel pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Hambalang yaitu pada 25 Januari 2013 dan 12 Februari 2013. Usai pemeriksaan yang pertama, Choel mengaku telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari salah satu perusahaan subkontraktor Hambalang, PT Global Daya Manunggal.

Selain itu, ia juga menerima uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang yang kini sudah menjadi tersangka, Deddy Kusdinar sebanyak 550 ribu Dolar AS. Uang ini telah dikembalikan kepada KPK. Namun untuk uang sebesar Rp 2 miliar belum dikembalikan kepada KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement