Rabu 17 Jul 2013 20:56 WIB

Pengacara Karyawan Chevron Kecewa Putusan Hakim

Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat hukum karyawan PT Chevron Pacific Indonesia dalam perkara bioremediasi ini, Maqdir Ismail mengatakan, pemberantasan korupsi yang merupakan suatu tugas mulia, seharusnya tidak ternoda oleh tindakan aparat penegak hukum yang sembrono.

Sikap sembrono itu memakan korban. Kukuh Kertasafari, seorang karyawan Chevron yang diseret ke kursi terdakwa, akhirnya divonis dua tahun penjara, Rabu (17/7). Dikhawatirkan, vonis bersalah juga akan dijatuhkan kepada dua terdakwa lain yang jelas-jelas tidak terbukti sebagai pihak yang bertanggung dari proyek bioremediasi dalam beberapa persidangan yang berlangsung.

Seolah memutar kembali rekaman kejadian penetapan para tersangka dalam kasus bioremediasi, Maqdir mencermati penetapan tersangka acapkali dimulai dari penetapan saksi. Tak jarang, keterangan saksi diperoleh dengan sedikit ancaman, saksi bakal dijadikan tersangka kalau dianggap menghalangi penyidikan, atau  dijadikan tersangka melakukan perbuatan pidana bersama-sama.

Modus lainnya, saksi diminta memberikan keterangan berdasarkan interpretasinya terhadap satu dokumen. Keterangan saksi ini pun kemudian dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup, untuk menjadi alat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Sekarang ini, cara yang paling mudah untuk mengancurkan harkat dan martabat seseorang, adalah dengan melaporkannya melakukan korupsi, dan mengumumkan laporan itu melalui media. Kalah tender, laporkan saja ada pengadaan tidak sesuai aturan, penunjukan langsung karena kolusi, dan lain-lain. Terbukti atau tidak, itu urusan nanti,” tukas Maqdir resah usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/7).

Padahal yang dituduh korupsi, sudah terlanjur cemar nama baiknya sepanjang proses peradilan, yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Ini pula yang terjadi pada tujuh terdakwa kasus bioremediasi, lima di antaranya karyawan Chevron, dan dua lainnya kontraktor yang bahkan sudah dipidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement