REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementeri Pertanian mengusulkan diterapkannya harga batas atas atau "ceiling price" pada daging sapi guna menanggulangi melonjaknya harga komoditas tersebut yang tidak terkendali di pasaran.
Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Selasa, menyatakan, seperti halnya pada gabah atau beras yang juga diterapkan harga pembelian pemerintah (HPP), maka "harga atap" tersebut nantinya untuk melindungi konsumen."Jika ada aturan harga batas atas daging sapi dan batas bawah harga daging sapi, ini mungkin bisa membuat harganya lebih stabil," katanya di sela buka puasa dengan kalangan media.
Suswono menyatakan, dengan adanya harga batas atas daging sapi yang ditetapkan pemerintah maka pedagang dilarang menjual di atas harga yang ditetapkan, dan harga batas bawah ini peternak dapat terlindungi. "Kalau ada yang melanggar batas atas, pedagang tersebut bisa dikenakan sanksi, ada batas bawah petani kita tetap dilindungi," katanya.
Ia mengakui kebijakan seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara dan hasilnya dapat meredam gejolak harga. "Ini sudah diterapkan di beberapa negara, dan terbukti efektif, kalau di Indonesia saat ini baru ada HPP (Harga Pembelian Pemerintah) beras yang dilakukan Bulog," katanya.
Menyinggung besaran harga batas atas ataupun batas bawah yang layak untuk daging sapi, Mentan menyatakan, hal itu perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam karena komoditas daging berbeda dengan gabah atau beras yang patokan harganya bisa disamakan seluruh Indonesia.
"Harga Pokok Produksi (HPP) daging di setiap daerah berbeda sehingga 'ceiling price' nya juga tidak bisa disamaratakan untuk seluruh Indonesia," katanya. Terkait harga daging saat ini, Suswono mengakui masih tinggi yaitu Rp90.000 per Kg, padahal sebanyak 109.000 sapi yang ada di Feedloter (perusahaan penggemukan sapi) sudah mulai didistribusikan.