REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iwan Setiawan (39 tahun) harus rela mendekam di sel tahanan Mapolsek Pasar Minggu karena aktivitasnya memiliki uang palsu sebesar Rp 700 ribu. Kepala Polsek Pasar Minggu, Komisaris Adri Desas Furyanto, mengatakan tertangkapnya pelaku berangkat dari kejadian yang dialami Satimin.
Adri mengatakan, Satimin sebagai saksi mengaku ingin membeli barang menggunakan uang palsu tersebut pada (16/7) sekitar pukul 07.30 WIB di Pasar Inpres, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, uang itu diketahui palsu oleh pedagang di pasar. ''Pengakuan saksi, dia tidak tahu itu palsu,'' katanya, Selasa (16/7).
Lantas, Satimin mengaku kalau uang tersebut diberikan oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membeli suatu barang di Pasar. Pedagang yang merasa terancam dengan keberadaan uang palsu tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Tidak menunggu lama, Iwan yang juga berprofesi sebagai kondektur bus kota, diciduk di rumahnya di Jalan Masjid Almakmur RT 16/7, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Iwan ditahan tanpa adanya perlawanan pada hari yang sama (16/7).
Adri mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dan mengembangkan dengan pihak kepolisian Sektor Jatinegara karena tersangka mengaku mengambil uang tersebut berasal dari seseorang di kawasan sana. ''Inisialnya S,'' kata Adri.