REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Korupsi yang disebut kejahatan luar biasa dinilai memerlukan perhatian sangat serius untuk diberantas. Robert Klitgaard merumuskan, korupsi akan terjadi jika rumus C=D+M-A positif terjadi.
Rinciannya, Coruption = Discretion + Monopoly - Akuntability. Maksudnya, korupsi dapat terjadi jika ada monopoli kekuasaan yang dipengang oleh seseorang, memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan. Hal itu juga didukung tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Busyro Muqoddas mengatakan, rumus C=D+M-A tersebutlah yang marak dipakai oleh kebanyakan tindak pidana korupsi (tipikor) baik diluar negeri maupun di Tanah Air.
"Contoh, korupsi impor daging sapi oleh LHI itu rumus C=D+M-A yang dipakai," kata Busyro dalam acara Pengkajian Ramadhan 1434 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Hamka, Jalan Tanah Merdeka Pasar Rebo Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Lebih lanjut, Busyro menerangkan, daging sapi merupakan satu dari lima komoditas yang ditetapkan sebagai komuditas strategis, sebagaimana dicantumkan di RPJMN 2010-2014.
Namun, upaya pemerintah dalam mencapai swasembada daging sapi melalui berbagai program sejak tahun 2000 belum menujukkan hasil yang memuaskan.
Total anggaran untuk program swasembada daging sapi dan kerbau (PSDSK) 2014 yang dialokasikan dari APBN 2009-2014 mencapai Rp 18,8 Triliun. Dengan nilai anggaran yang sangat tinggi tersebut, memang sangat rawan untuk di korupsi.
Dari pengaduan masyarakat ke KPK selama 2005- 2012, dugaan tipikor terkait komuditas sapi dan daging sapi diklasifikasikan pada enam modus.
Modus atau area yang dinilai rawan korupsi tersebut yaitu; penggelepan impor sapi/ daging sapi, impor sapi/ daging sapi fiktif, penyalahgunaan prosedur importasi daging sapi, penyalahgunaan dana bansos ternah sapi, dan suap dalam proses impor.
Namun, kuatnya godaan, potensi yang kuat serta terbukanya kesempatan untuk melakukan korupsi tak akan menggoyahkan seseorang untuk tergoda melakukan korupsi jika mempunyai nilai ihsan dalan dirinya.
Sebagaimana pengertian ihsan sendiri didalam hadis Nabawi dikatakan, "Engkau beribadah seakan-akan engkau melihat Allah. Jika engkau belum bisa melihat Allah, maka yakinlah Allah melihat engkau."
Dia mempertanyakan, bagaimana seseorang akan terjerumus pada tipikor ketika ia yakin bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan segala tindak tanduknya. Oleh karena itu, ujarnya, Nilai-nilai spiritual ihsan tersebutlah yang menjadi tameng dari segala bentuk tindak pidana dan berbagai jenis kejahatan.
"Pakailah nilai-nilai ihsaniyah dalam seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam pemerintahan, jauhi rumus C=D+M-A itu," tegas Busyro.