REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta agar publik tidak mengaitkan perdebatan PP 99/2012 tentang pengetatan remisi dengan kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara. Menurutnya, keduanya sama sekali berbeda.
"Di Tanjung Gusta itu lebih karena ketidaknyamanan akibat fasilitas dasar yang tidak terpenuhi. Isu tersebut muncul jauh sebelum PP," katanya di kantor presiden, Senin (15/7).
Menurutnya, solusi untuk kedua isu tersebut pun berbeda. Lapas Tanjung Gusta yang kelebihan kapasitas bisa diatasi dengan pemindahan narapidana dan penambahan jumlah lapas. Para napi bisa dititipkan ke lapas lain dan tidak harus berlokasi di Sumatra Utara.
Namun, untuk PP 99/2012, solusi yang ditawarkan pemerintah adalah dengan mendetailkan dan lebih teliti membuat aturan pelaksanaannya. Ditegaskannya, publik harus melihat PP tersebut sebagai upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas dan menegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak kejahatan luar biasa, yaitu terorisme, korupsi, dan narkoba.
"Nanti ada aturan pelaksanaan lain yang disusun oleh Kemenkumham. PP 99/2012 tidak akan diubah," katanya.