REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang pengedar narkoba yang memiliki harta kekayaan mencapai miliaran rupiah berinisial I di Jalan Malkontenmon Permai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tersangka ditangkap di rumahnya, 5 Juli 2013," kata Juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin (15/7). Sumirat mengatakan, petugas BNN menggeledah rumah tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 miliar, enam buku rekening bank, 17 jenis perhiasan, enam lembar sertifikat rumah hak milik, dua unit mobil, lima buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor, lima BPKB mobil dan 11 unit telepon selular.
Sumirat mengungkapkan penangkapan I berawal saat petugas meringkus dua orang anak buah tersangka, yakni RJ dan HP di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin Utara, 5 Juli 2013. Saat itu, masyarakat menginformasikan adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan RJ dengan barang bukti 50 gram sabu.
Rencananya, RJ akan menyerahkan sabu kepada HP berdasarkan perintah I di Jalan P Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin. Setelah keduanya tertangkap, petugas menggeledah rumah HP di Jalan Jahri Saleh, Banjarmasin Utara, ditemukan sabu seberat 5.836 gram.
Petugas mengembangkan jaringan peredaran narkoba tersebut dan menangkap tersangka I yang merupakan adik dari RJ. "Tersangka I sudah dua tahun berbisnis narkoba, sedangkan RJ sekitar sebulan," ungkap Sumirat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.