Senin 15 Jul 2013 12:13 WIB

DPR Prihatin SBY Terlambat Dapat Info Kerusuhan Lapas

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, saat dimintai keterangan oleh wartawan di gedung DPR, Jakarta. Politisi PPP itu mengaku siap dikonfrontasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus dugaan
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, saat dimintai keterangan oleh wartawan di gedung DPR, Jakarta. Politisi PPP itu mengaku siap dikonfrontasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus dugaan "kursi haram".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani prihatin saat mengetahui Presiden SBY baru mendapat peristiwa kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, setelah sepuluh jam peristiwa tersebut.

Menurutnya, terdapat masalah di internal Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya, ujar Ahmad, Presiden SBY mendapat informasi pertama kali dari pihak Kementerian Hukum dan HAM. "Ini menunjukkan kementerian tidak memilik responsibilitas dan tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang terjadi," ujarnya, Senin (15/7).

Ahmad menduga, Presiden SBY hanya diberi pemaparan secara makro terkait PP No 99 Tahun 2012 yang isinya soal pemberantasan korupsi. Presiden tidak mendapat informasi yang cukup dan memadai tentang PP No 99 Tahun 2012 ini.

Padahal remisi, kata Ahmad, pembebasan bersyarat dan sejenisnya merupakan alat mujarab bagi para napi supaya berkelakuan baik di Lapas. "Itu esensi remisi dan pembebasan bersyarat," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement