Sabtu 13 Jul 2013 15:59 WIB

AJI Minta Jero Wacik Pelajari UU Pers

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Taufik Rachman
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Indonesia Eko Maryadi mengatakan, agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak membuat pernyataan yang kurang baik  soal media online kedepannya.

AJI menganjurkan Menteri Jero mempelajari Undang-undang Pers Nomor 40/1999. Dalam undang-undang tersebut terdapat  mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi publik terhadap pemberitaan media, Sabtu, (13/7).

Memang hingga saat ini, kata Eko, masih  terdapat  pejabat yang meminta media untuk menyenangkan pemerintah, media tidak  boleh menulis kritik. "Pejabat semacam ini merupakan pejabat sisa orde baru," katanya.

Dulu, ujar Eko, pemerintah memang sangat mengontrol pers. Namun di era modern sekarang, pers memiliki kebebasan dan independensi yang tentu saja memenuhi kode etik jurnalistik.

Jika ada pejabat atau narasumber yang tidak suka dengan muatan berita tertentu, lanjut Eko, pejabat yang bersangkutan bisa mengadukan masalah tersebut ke Dewan Pers. "Media yang dianggap bermasalah itu bisa dilaporkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement