REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan tidak ada tersangka baru kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Dua tersangka yang disebut Wakil Ketua DPR Pramono Anung itu sebenarnya Budi Mulya dan Siti Chodijah Fajriah," kata Abraham kepada sejumlah media selepas membagi takjil berbuka gratis di luar Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Abraham mengatakan KPK akan terus mendalami kasus korupsi FPJP dan Bank Century meskipun pada bulan Ramadhan. "Saya belum dapat kabar, tapi siapapun orangnya yang terlibat akan kami dalami karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum," kata Abraham.
Pada Rabu (10/7), KPK memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR RI dan menghadiri rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI. Rapat Timwas Century itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, dan berlangsung tertutup.
"Karena ada sejumlah hal yang menjadi temuan KPK selama ini, sehingga rapat tidak bisa dilakukan secara terbuka. Timwas memerlukan waktu untuk pendalaman," kata Pramono Anung, saat membuka rapat Timwas Century.
KPK menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.