Jumat 12 Jul 2013 16:36 WIB

Tahanan Lapas Medan Minta Penghapusan PP99/2012

  Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan terbakar akibat kerusuhan, Kamis (11/7) malam.    (Antara/Septianda Perdana)
Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan terbakar akibat kerusuhan, Kamis (11/7) malam. (Antara/Septianda Perdana)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Perwakilan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan menuntut penghapusan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tuntutan itu disampaikan dalam dialog dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas A Medan, Jumat (12/7).

Perwakilan tahanan Lapas Tanjung Gusta, Indra Pane mengatakan, hampir seluruh tahanan merasa keberataan atas pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan PP 28/2006 tersebut. "PP 99 dan PP 28 itu merampas hak dan kemerdekaan napi," tandasnya.

Menurut dia, pihaknya akan menunggu realisasi janji Menkumham Amir Syamsuddin yang akan memproses keberatan narapidana lapas Tanjung Gusta terhadap PP 99/2012 dan PP 28/2006 tersebut. "Menteri janji akan menyelesaikannya dalam waktu singkat," ucapnya, menegaskan.

Perwakilan narapidana lainnya yakni Marwan alias Wakgeng mengatakan, tuntutan penghapusan 99/2012 tersebut merupakan pemicu utama kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Narapidana dalam kasus perampkan Bank CIMB Niaga dan dituduh terlibat aksi terorisme itu menbantah jika kerusuhan dan pembakaran Lapas Tanjung Gusta tersebut disengaja dan direncanakan.

"Tidak ada perencanaan tetapi dipicu matinya listrik dan air. Namun itu masalah kedua, masalah sebenarnya adalah PP 99dan PP 28," tukasya.

Pihaknya telah menyampaikan secara langsung keluhan tersebut kepada Menkumham Amir Syamsuddin yang disaksikan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan, dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Burhanuddin Siagian. "Kami meminta itu dihapuas, tetapi Pak Menteri akan mencari solusi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement