REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Guna mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan pada arus mudik, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menggelar uji kelayakan kendaraan bermotor.
Namun, pengujian kelayakan jalan ini menjadi ajang meraup keuntungan oleh beberapa oknum tertentu. Tak jarang banyak kendaraan yang didapati lulus uji layak jalan tanpa melalui prosedur dan tahapan yang telah ditentukan.
Tahapan tersebut antara lain tahap pengujian emisi, pengecekan kelengkapan sistem kemudi, pengecekan sistem pengereman hingga pemeriksaan kelayakan ban kendaraan.
"Bila didapati adanya oknum yang melakukan tindakan pungutan liar, maka tidak akan diberi ampun. Sanksi tegas akan diterapkan guna proses pengujian layak jalan ini bisa dilakukan sebagaimana mestinya," ungkap Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Bulak Kapal Dedi Irawan kepada ROL, Kamis (11/7).
Dia menambahkan, sanksi terberat yang akan dikenakan bagi pelaku tindakan kecurangan ini adalah pemecatan. Dedi menjelaskan, upaya pengecekan kelayakan jalan ini hanya upaya memperkecil terjadinya risiko kecelakaan, faktor utamanya sendiri adalah kondisi fisik juru kemudi sebuah kendaraan.
Hingga saat ini kendaraan yang telah memeriksakan kendaraannya tergolong bervariasi. "Biasanya mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum hingga kendaraan pengangkut kargo," jelasnya.