Kamis 11 Jul 2013 22:16 WIB

BPK: Meski Peroleh Opini WTP, KKP Miliki Kelemahan SPI

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Djibril Muhammad
Anggota IV BPK Ali Masykur Musa
Anggota IV BPK Ali Masykur Musa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia memberikan predikat opini  wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2012.

Namun BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) di KKP dan ada ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundangan.

Anggota IV BPK Indonesia Ali Masykur Musa mengatakan, dalam rangka mengemban amanah sebagai penyelenggara negara maka ada komitmen dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan negara yang lebih baik.

Menurut dia, KKP adalah kementerian yang paling strategis karena KKP berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti masyarakat pesisir, dan di laut. Dia menuturkan, atas laporan keuangan (LK) KKP tahun 2009, BPK memberikan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP).

Kemudian untuk tahun 2010 dan 2011, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan.

"Berdasarkan udang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK telah memeriksa laporan keuangan KKP tahun 2012. Jadi, BPK memberikan opini yang sama yaitu WTP dengan paragraf penjelasan atas persediaan yan diserahkan kepada masyarakat dan aset tetap yang tidak diketemukan keberadaannya," ujar Ali saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Indonesia di Jakarta, Kamis (11/7).

Ali menjelaskan, opini tersebut berarti KKP memperoleh nilai yang baik sekali. Namun selain menghasilkan opini atas kewajaran LK KKP tahun 2012, dia menegaskan ada beberapa temuan yang perlu disoroti.

Pertama, dia melanjutkan, pengelolaan hibah yang belum memadai. Kedua, pengelolaan persediaan yang diserahkan kepada masyarakat yang belum memadai.

Jadi, dia menambahkan, pengelolaan persediaan yang diserahkan kepada masyarakat itu perlu diperbaiki.

"Temuan ketiga, aset tetap senilai Rp 50,45 miliar tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga melaporkan ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundangan terkait LK KKP tahun 2012. Dia menjelaskan, beberpa permasalahan ketidakpatuhan antara lain pajak kurang dipungut sebesar Rp 365 juta.

"Selain itu, ada kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan serta denda keterlambatan yang belum dikenakan," tuturnya.

Namun dia mengapresiasi mekanisme di KKP yang sudah membaik termasuk koordinasi antara pejabat eselon 1.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement