Kamis 11 Jul 2013 19:35 WIB

MK Batalkan Kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Alex Noerdin
Foto: ROL/Fafa
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) periode 2013-2018. 

Kemenangan itu dibatalkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel, Herman Deru-Maphilinda Boer.

"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan tentang penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumatra Selatan periode 2013-2018," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (11/7). 

MK juga membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu gubernur-wagub Sumsel 2013 dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi bertanggal 13 Juni 2013.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan pihak Alex, sebagai Gubernur incumbent, terbukti melakukan pengerahan dana APBD Provinsi Sumsel secara terstruktur, sistematis, dan massif untuk memenangkan pemilu. 

Berdasarkan fakta persidangan, terbukti Alex memberikan aliran dana bantuan sosial kepada masyarakat dan organisasi sosial. Pemberian itu berdasar pada keputusan Gubernur Sumsel tentang penerimaan hibah dan bantuan sosial dalam APBD tertanggal 21 Januari 2013 dengan anggaran Rp 1,492 triliun.

Majelis hakim menilai pemberian itu tidak wajar, selektif dan terkesan dipaksakan menjelang pelaksanaan pemilukada. "Sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent," kata hakim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement