REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kenaikan tarif parkir rencananya ditujukan agar zonasi padat parkir menjadi mahal. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba kenaikan tarif parkir ini di Klapa Gading.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan dengan menaikkan tarif parkir nantinya parkir akan dihitung per jam. “Selama ini sistem parkir on street tidak dihitung dengan per jam, nanti akan kita hitung dengan sistem parkir meter,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (11/7).
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan kenaikan tarif parkir di badan jalan untuk mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi khususnya roda empat. “Itu sudah kita kalkulasi semuanya dan mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum massal,” ujarnya.
Sedangkan terkait protes masyarakat Jokowi tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, untuk menerapkan kebijakan yang tepat harus berani untuk mengambil keputusan segera mungkin.
Sebelumnya, Jokowi telah mengajukan surat usulan kenaikan tarif parkir pada DPRD. Dia mengusulkan tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran, dan gedung parkir milik Pemprov DKI untuk mobil Rp 4.000 hingga Rp 5.000 satu jam pertama, satu jam berikutnya Rp 2.000 hingga Rp 4.000. Sedangkan untuk bus dan truk Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya.
Motor akan dikenakan tarif parkir Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam. Sedangkan tarif penitipan kendaraan milik pemerintah untuk mobil dan bus akan dikenakan sebesar Rp 5.000 per hari, motor Rp 2.000 per hari dan sepeda Rp 1.000 per hari.
Jokowi juga mengusulkan akan mengenakan tarif parkir valet sebesar Rp 20.000. Saat ini jumlah total lokasi parkir berdasarkan KPP sebanyak 228 lokasi. Zona A sebanyak 167 lokasi dan zona B sebanyak 10 lokasi. Sedangkan di badan jalan terdapat 378 lokasi parkir on street dengan total 12.550 satuan ruang parkir. Ke depannya sebanyak 132 lokasi akan dihapus secara bertahap.