Kamis 11 Jul 2013 16:00 WIB

Hatta: Jembatan Selat Sunda Layak Dibangun

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Karta Raharja Ucu
Jembatan Selat Sunda
Jembatan Selat Sunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara teknis, jembatan Selat Sunda layak dibangun, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa.

Pernyataan Hatta bukan tanpa dasar. Hatta mengatakan, tim sekretariat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan serangkaian studi terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS). Studi tersebut menyangkut berbagai aspek seperti arus laut, vulkanologi dan berbagai macam studi lainnya. Khusus untuk aspek vulkanologi, studi juga mencakup letusan gunung api Anak Krakatau hingga gempa sebesar 9,0 skala richter.

Hatta menjelaskan, JSS akan menjadi ikon Indonesia. Pembangunannya akan melibatkan tenaga-tenaga pemikir dan insinyur dari Indonesia. "Inilah yang akan dominan untuk membangun tersebut dan ini juga menjadi satu kebanggaan kita," kata Hatta dalam konferensi pers seusai memimpin rapat koordinasi di kantornya, Kamis (11/7).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan, pembangunan JSS akan dipadukan dengan satu kawasan di mana seluruh kawasan strategis di daerah Banten maupun Lampung telah ditetapkan masing-masing pemda. Kawasan strategis dimaksud antara lain kawasan strategis pariwisata dan industri. "Kita harapkan keberadaan jembatan itu akan mempercepat pertumbuhan daerah," tuturnya.

Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan proyek pembangunan tidak melulu terkait JSS karena proyek sebagaimana tertuang dalam Perpres 86 Tahun 2011. "Jadi namanya Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, bukan JSS," kata Djoko.

Menurut Djoko, selain aspek arus laut dan vulkanologi, studi yang dilakukan juga mencakup aspek geologi. "Kita sudah lakukan di tahap awal. Intinya, kami yakin bahwa jembatan itu secara teknis layak. Jadi kelayakannya meliputi kelayakan finansial, ekonomi, lingkungan dan sebagainya," ujar Djoko.

Kajian awal yang dilakukan Kementerian PU, kata Djoko, akan sangat bermanfaat bagi pemrakarsa untuk melakukan studi kelayakan lanjutannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement