Rabu 10 Jul 2013 22:43 WIB

Antasari Nilai UU Kejaksaan Diskriminatif

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
 Antasari Azhar
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 16/2004 tentang Kejaksaaan. Terpidana kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen itu menilai isi pasal tersebut diskriminatif.

Pasal 8 ayat 5 menyebutkan jaksa yang dalam melaksanakan tugasnya diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Antasari merasa pasal itu tidak berlaku untuknya dalam penyidikan, pemeriksaan, dan penahanan dalam kasus pembunuhan Nasruddin. Padahal ia berpendapat masih sebagai jaksa, meskipun sudah menjabat sebagai Ketua KPK.

"Harusnya dulu diberlakukan sama saya, tapi tidak. Mending dihapus saja (pasalnya)," kata dia, selepas menjalani persidangan di Ruang Panel MK, Rabu (10/7).

Antasari mengajukan gugatan terhadap pasal itu bersama dengan adik Nasruddin, Andi Syamsuddin Iskandar. Selain itu, ada juga dari perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Para pemohon menilai ketentuan dalam pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal itu disebut tidak sesuai dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, karena adanya pasal itu dinilai mengistimewakan jaksa. Dalam agenda persidangan, Rabu, pihak pemerintah menyangkal pasal tersebut memberikan keistimewaan pada jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement