Rabu 10 Jul 2013 20:11 WIB

'Kami Siap Tiru Aksi Mesir Demi Gagalkan RUU Ormas'

Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Foto: IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Organisasi Kemasyarakatan Persatuan Indonesia menyatakan siap melakukan aksi massa seperti rakyat Mesir menyampaikan tuntutan terhadap presidennya.

Langkah itu diambil bila uji materi Undang-Undang Ormas di Mahkamah Konstitusi gagal membatalkan undang-undang tersebut.

"Apabila upaya uji materi menunjukkan hasil negatif, bisa saja kami dan sejumlah ormas lainnya melakukan aksi, seperti penggulingan Presiden Mesir beberapa waktu yang lalu," kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM DPP Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng di kantornya Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Saat menjadi pembicara utama dalam diskusi "Menyikapi UU Ormas: Menemukan Taktik dan Strategi Gerakan Mayarakat Sipil," dia mengatakan bahwa upaya itu dapat menjadi pilihan terakhir dalam membatalkan penerapan UU Ormas.

Yusuf menganggap UU Ormas memiliki potensi yang membahayakan terlebih jika nanti tampuk pemerintahan beralih dari demokratis menuju otoriter, khususnya setelah Pemilu 2014 akan banyak terjadi rotasi kepemimpinan, khususnya presiden.

"Undang-Undang Ormas bisa dijadikan alat legalisasi pemerintah untuk mengekang ormas. Lebih parah lagi apabila nanti pemerintahan negara berpindah ke tangan penguasa otoriter represif," katanya.

"Salah satu contoh yang pasti adalah bagaimana saat itu Partai Demokrasi Indonesia menjadi korban pemerintah dengan membentuk partai tandingan (dualisme). Penguasa saat itu tidak ingin ada ormas atau yang sejenisnya mengganggu kenyamanan memimpin negara," katanya.

Meski begitu, dia mengatakan aksi massa akan menjadi pilihan terakhir. Pihaknya dan ormas lainnya akan berupaya mengajukan uji materi ke MK sebelum menggerakkan masyarakat.

Yusuf optimistis apabila uji materi UU Ormas ke MK akan berujung pada hasil positif sehingga rakyat tidak perlu melakukan aksi massa menolak UU Ormas. "Kami akan berupaya agar MK membatalkan UU Ormas. Kami berharap para hakim di MK memahami penolakan rakyat terhadap undang-undang itu."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement