REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun sejumlah rumah sakit (RS) dan klinik kesehatan di wilayah ibukota dalam waktu dekat.
"Akan ada dua RS yang akan kita bangun, yaitu satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan satu RS swasta. Kemudian, ada juga dua klinik kesehatan milik swasta," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati di Jakarta, Rabu.
Kedua rumah sakit yang dimaksud itu, yakni RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan RS swasta yang akan didirikan di Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat. Sedangkan, dua klinik kesehatan milik swasta tersebut akan dibangun di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan serta di kawasan Tambora, Jakarta Utara.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan RS dan klinik, diantaranya Suka Sarana Kesehatan (SSK) yang masih belum dipenuhi oleh RS swasta dan kedua klinik kesehatan itu," ujar Dien.
Sementara itu, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB), hanya RS swasta yang belum memenuhinya, sementara RSUD dan dua klinik swasta sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Dien mengungkapkan akan mendesak pihak pengembang atau pemilik RS dan klinik tersebut untuk segera memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan sebelum mulai mendirikan bangunannya.
Disamping itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi, khususnya oleh RS swasta adalah memberikan kuota sebesar 40 persen untuk ruang rawat kelas tiga, sedangkan 60 persen lainnya baru dapat digunakan untuk pasien kelas satu, VIP dan VVIP.