REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyita sebanyak 130 bungkus petasan jenis cabe dari pedagang setempat. Petasan tersebut didapat selama berlangsungnya operasi penyakit masyarakat.
"Petasan tersebut disita oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Pondok Suguh sebanyak 30 bungkus dan Polsek Kecamatan Teras Terunjam sebanyak 100 bungkus," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kompol Haerudin, di Mukomuko, Selasa.
Selain menyita petasan, kata dia, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Nala beberapa Polsek di daerah itu juga menyita sebanyak 225 liter minum keras (Miras) jenis tuak yang disimpan dalam sembilan jeriken.
Ia menyebutkan, miras tersebut disita oleh Polsek Pondok Suguh Sebanyak satu jeriken yang berisi 25 liter, Polsek Penarik tiga jeriken dengan rincian 30 liter setiap jeriken, Polsek Lubuk Pinang tiga jeriken, dan Polsek Sungai Rumbai dua jeriken.
Selanjutnya, kata dia, operasi pekat nala yang di mulai sejak tanggal 26 Juni di daerah itu akan terus berjalan hingga tanggal 26 Juli 2013. "Masih ada waktu bagi polisi untuk menertibkan barang barang yang dapat menganggu selama bulan puasa," katanya.
Ia berharap, dengan dilakukannya penyitaan penyitaan terhadap barang barang tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat setempat menjalankan ibadah puasa.
Sedangkan barang barang yang telah disita selama operasi pekat nala di daerah itu, kata dia, akan dimusnahkan pada bulan puasa. "Rencananya kita barang itu akan dimusnakan saat bulan puasa agar tidak disalagunakan," ujarnya lagi.