Selasa 09 Jul 2013 16:23 WIB

MAKI Praperadilankan SP3 Kasus Gubernur Kaltim dan Kalsel

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--LSM MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief pada pertengahan Juli 2013 atas penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi dengan tersangka Awang Farouk Ishak (Gubernur Kaltim) dan Rudi Arifin (Gubernur Kalsel).

"Saya sudah gemas dengan sikap Kejagung yang mudah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) untuk Gubernur Kaltim dan Kalsel, saya akan memasukkan gugatan itu pada pertengahan Juli mendatang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa.

Penghentian penyidikan terhadap Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak terkait dengan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, sedangkan Rudy Arifin saat menjadi Bupati Banjar sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar pada tahun anggaran 2002--2003. Dalam kasus itu, Rudy diketahui mengeluarkan dua surat keputusan untuk membebaskan tanah hak guna bangunan (HGB) milik PT Golden Martapura.

Boyamin menambahkan, khususnya untuk gugatan praperadilan terhadap Rudy Arifin, tidak menjadi masalah meski penghentian penyidikannya sudah dilakukan sejak pertengahan 2011. "Sekaligus saja dua gubernur itu kita gugat praperadilankan," katanya.

Dikatakan, dasar gugatan itu karena jelas-jelas ada unsur tindak pidana korupsinya. Namun, Kejagung begitu mudah menghentikan penyidikan. Menurut dia, kejanggalan yang nyata, yakni Awang Farouk sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi bisa di-SP3 hanya berdasarkan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana kasus tersebut, yakni dua pejabat PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement