REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Barat menangkap seorang pria terkait kasus pemerasan di Perumahan Taman Kebun Jeruk Indah, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (9/7) dini hari tadi.
''Nama pelaku Edi Tunggara,'' kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Fadil Imran, Selasa (9/7).
Sekalipun pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan, Fadil mengatakan, pelaku diduga salah satu anak buah Hercules Rosario Marshall yang saat ini juga masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. 'Dari hasil pengembangannya pelaku anak buah Hercules,'' katanya.
Fadil menjelaskan, penangkapan yang bersangkutan merupakan pengembangan kasus pemerasan yang melibatkan Hercules. Pengembangan tersebut pun, hingga kini, terus dilakukan.
Soal bukti, Fadil menjelaskan, kepolisian sudah memiliki beberapa bukti kuat untuk penangkapan Edi Turangga, seperti penyelidikan selama tiga bulan, sebelum melakukan penangkapan.
''Dia (Edi) pernah terlibat kasus pemerasan sejak 2006,'' katanya.