REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menyita ratusan botol minuman keras (miras) merek terkenal yang palsu akhir pekan lalu.
Miras tersebut diamankan dari sebuah rumah di Gang Ajid II RT 03 RW 06 Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Informasi yang diperoleh menyebutkan, jumlah miras yang diamankan mencapai sebanyak 245 botol.
"Terungkapnya peredaran miras merek terkenal palsu berawal dari laporan warga," kata Kapolsek Cikole, Kompol Suradi, kepada wartawan di Sukabumi.
Menurut dia, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan ratusan botol miras merek ternama dengan kadar alkohol tinggi.
Suradi menuturkan pengakuan dari pelaku berinisial BL (27 tahun) menyebutkan miras tersebut dipasok dari Jakarta. Sementara transaksi dilakukan di daerah perbatasan antara Sukabumi dan Bogor yakni Kecamatan Cicurug.
Pemilik miras merek terkenal palsu ini, ujar Suradi dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2004 pasal 20 ayat 1 ke 4.