REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek mengaku memiliki data terkait LSM atau ormas yang diduga menjadi tempat pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta agar Kemendagri memberikan data tersebut untuk dipelajari. "Kalau memang punya data, sebaiknya disampaikan ke kita agar bisa dipelajari," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Senin (8/7).
Menurutnya, selama ini KPK belum menemukan adanya LSM atau ormas yang diduga menjadi tempat pencucian uang. Selain itu, KPK juga mengaku belum pernah mendapatkan laporan terkait hal tersebut.
Namun,, kalau memang ada LSM atau ormas yang menjadi tempat pencucian uang atau terlibat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetap dapat dipidanakan. LSM atau ormas dapat dikategorikan sebagai korporasi yang dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi atau undang-undang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sepanjang memenuhi syarat, bisa diperkarakan. Itu kan masuk dalam definisi korporasi. Tapi sejauh ini belum ada temuan itu," jelasnya.