REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Sareh Wiyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya.
"Ya, Sareh diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/7).
Pemeriksaan terhadap Sareh, tentunya mengejutkan para wartawan di KPK. Pasalnya dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, tidak tertulis pemeriksaan terhadap hakim ini sebagai saksi.
Johan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sareh merupakan pemeriksaan lanjutan sehingga tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan. Ia juga menduga pemeriksaan terhadap Sareh dilakukan tim penyidik di Bandung. Namun setelah dicek di bagian resepsionis Lobi Gedung KPK, Sareh Wiyono memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Bahkan Sareh telah selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya dalam rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik KPK pada 3-4 Juli 2013 lalu, tersangka penerima suap, hakim Setyabudi Tedjocahyono memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Bahkan Sareh diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar, meski semuanya dibantah Sareh.