Senin 08 Jul 2013 16:07 WIB

Soal Pendanaan Asing, LSM Harus Siap Diaudit

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak diberlakukannya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), setiap LSM dan ormas diharuskan melaporkan sumber pendanaan mereka kepada publik secara transparan.

“Oleh karena itu, LSM harus siap diaudit keuangannya,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (8/7). Ia menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah draf peraturan pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU Ormas.

Salah satunya berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi pembiayaan ormas atau LSM, termasuk juga pendanaan yang berasal dari asing.

 “Jadi, ormas atau LSM diminta untuk memberitahukan sumber pendanaan mereka. Kalau tidak mereka tidak mau, kita ingatkan supaya memberitahu,” ujarnya.

Terkait adanya indikasi LSM berdana asing yang menjadi tempat pencucian uang, Mendagari mengatakan itu menjadi kewenangan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tahun lalu, lembaga ini pernah memberi masukan ke Pansus RUU Ormas DPR soal pentingnya pengaturan akuntabilitas dan transparansi dana asing yang masuk melalui LSM-LSM di Indonesia.

Gamawan mengaku, sejauh ini semua ormas setuju agar keuangan mereka diaudit. “Malahan yang saya dengar dari pernyataan NU dan Muhammadiyah, mereka tidak keberatan dan senang sekali jika itu dilakukan,” tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement