REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah segera mengajukan revisi atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah juga berencana memasukkan Revisi UU Ormas dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2017.
"Segera setelah selesai RUU pemilu, Parpol dan MD3. (Soal masuk prolegnas) itu bisa kita ajukan ke DPR, kayak kemarin kita kalau bisa UU Parpol dan MD3 bisa masuk, ya nti diputuskan oleh paripurna DPR," ujar Tjahjo kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi pun terus melakukan pembahasan guna menyusun revisi UU Ormas. Sebab UU Ormas yang ada saat ini membuat ormas mudah sekali didirikan oleh beberapa pihak.
"Meskipun belum final, tapi segera kita ajukan revisi UU Ormas. Karena sekarang ini dengan mudahnya orang buat ormas, apalagi izinnya bisa cukup online," ujar Tjahjo.
Namun, yang menjadi persoalan kata Tjahjo, ada ormas pada saat mendaftar selalu menyatakan berasaskan Pancasila, tetapi saat terbentuk justru bertentangan dengan Pancasila. Ia sendiri enggan merinci ormas yang dimaksud tersebut. Namun diakuinya, Pemerintah kesulitan menindak ormas tersebut karena panjangnya proses penindakan sanksi yang tertera dalam UU Ormas selama ini.
"Semua ormas mengakunya asasnya Pancasila, tapi dalam prakteknya dalam ucapannya tidak. Mekanismenya (sanksi) itu mesti peringatan satu, peringatan dua, nah repot itu. Sekarang yang kita ketahui ada tokoh ormas yang terang-terangan anti-Pancasila, tapi kita nggak bisa membatalkan (ormas itu)," ujar Tjahjo.