Ahad 07 Jul 2013 21:04 WIB

Kejari Cirebon Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Heri Ruslan
Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kejari Kota Cirebon berhasil menangkap satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah gelombang (jetty), HH. Penangkapan itu diyakini akan dapat mengungkap kasus itu secara gamblang karena tersangka merupakan kunci utama penyidikan.

 

''HH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Cirebon sejak Maret 2013,'' ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, Acep Sudarman, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kota Cirebon, Ahad (7/7).

 

Acep mengungkapkan, HH ditangkap di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Acep yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Paris Manalu, menjelaskan, tim kejaksaan sebelumnya sudah menyebarkan foto HH ke setiap kejaksaan yang berkaitan dengan HH, salah satunya Gunung Kidul. Pasalnya, di Gunung Kidul terdapat usaha keluarganya.

 

Menurut Paris, berkat kerjasama dengan Kejari Gunung Kidul, pihaknya akhirnya berhasil menemukan jejak HH di Wonosari.

Di daerah tersebut, HH bekerja di pengelolaan batu kapur yang merupakan usaha keluarganya.

 

''Kejari Gunung Kidul pun berkoordinasi dengan kami untuk menangkap tersangka,'' tutur Paris.

 

Setelah sempat melakukan pengintaian, lanjut Paris, pihak kejaksaan berhasil menangkap HH tanpa ada perlawanan. HH ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Wonosari.

 

Saat ini, HH telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon.

 

Paris menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi proyek jetty, HH merupakan kontraktor proyek. Tertangkapnya HH membuka peluang lebih besar dalam pengungkapkan kasus tersebut. Pasalnya, tersangka merupakan kunci utama penyidikan.

 

Selain HH, kasus tersebut juga melibatkan dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon. Kedua PNS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama HH itu yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial DK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), YH.

 

Menurut Paris, ketiga tersangka diduga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31/2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

 

Adapun kerugian negara yang terjadi akibat kasus tersebut sementara ini diperkirakan lebih dari Rp 200 juta. Sedangkan anggaran proyek itu sekitar Rp 407 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2012.

 

Kasus itu muncul akibat adanya ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan jembatan perikanan. Dalam proyek itu pencairan anggaran sudah 100 persen, namun hasilnya mengecewakan.

 

Berdasarkan kontrak, pemecah gelombang seharusnya sepanjang 175 meter. Namun saat dicek, hasilnya hanya 130 meter, bahkan kualitasnya pun rendah sehingga cepat rusak.

 

Selain itu, papan kayu trembesi diganti dengan kayu biasa berkualitas rendah. Bahkan menurut konsultan pengawas, proyek tersebut gagal karena campuran bahan material yang tak sesuai kontrak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement