Ahad 07 Jul 2013 12:51 WIB

Pengacara: Hakim Setyabudi Belum Perlu Jadi 'Justice Collaborator'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Setyabudi
Foto: Antara
Hakim Setyabudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penerima suap dalam penanganan kasus korupsi Bansos, hakim Setyabudi Tedjocahyono akan mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Namun ada yang tidak sesuai dengan sangkaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum Setyabudi menganggap kliennya belum perlu menjadi justice collaborator.

"Kalau jadi justice collaborator, kan harus mengakui semua tuduhan. Sedangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan yang terjadi di lapangan, ada yang berbeda," kata kuasa hukum Setyabudi, Joko Sriwidodo yang dihubungi Republika, Ahad (7/7).

Joko menambahkan kliennya selalu bertindak kooperatif dalam setiap pemeriksaan di KPK maupun saat rekonstruksi. Setyabudi juga sudah mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat, termasuk hakim penerima uang suap lainnya.

Kliennya menyebutkan hakim anggota dalam menangani kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung yaitu Jojo johari dan Ramlan Comel juga ikut menerima uang suap. Begitu pun dengan Sareh Wiyono yang saat kasus itu disidangkan masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Setyabudi sendiri sebagai ketua majelis hakim kasus Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. Pemberian uang kepada hakim lainnya, ia melanjutkan, juga ditunjukkan dalam rekonstruksi kasus itu di Bandung pada 3-4 Juli lalu.

Namun begitu, menurutnya penanganan kasus ini jangan hanya dilihat rekonstruksi saja dalam menjerat hakim penerima suap lainnya. Sebab, untuk hakim penerima suap lainnya ini, ia menganggap masih kurangnya bukti untuk menjeratnya.

Ia mencontohkan Setyabudi memberikan uang kepada dua hakim anggotanya, Ramlan Comel dan Jojo Johari secara tunai dan hanya empat mata pertemuannya. Sehingga tidak ada saksi lain yang menyaksikan pemberian uang tersebut.

Sedangkan uang yang diberikan kepada Sareh sebesar Rp 250 juta juga terlihat dalam rekonstruksi, meski kemudian dibantah Sareh. Maka itu, ia menyerahkan semuanya kepada tim penyidik KPK.

"Pak Setyabudi sudah mengungkap semua, tinggal penyidik yang mencari bukti untuk menjerat hakim lain. Jangan mau terimanya saja, tapi membantah saat rekonstruksi," sindirnya.

Mengenai Sareh yang meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada kliennya dalam pengurusan kasus korupsi Bansos di tingkat banding, ia mengaku tidak mengetahui hal itu dari berita acara pemeriksaan (BAP) dari tersangka yang mana.

"Kan yang disadap KPK itu Dada (Wali Kota Bandung, Dada Rosada), Toto Hutagalung dan klien saya. Tapi itu bukan dari BAP klien saya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya akan mendalami dari hasil rekonstruksi kasus ini di Bandung, termasuk mengenai keterlibatan hakim lain. "Ya pasti akan didalami," kata Samad.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan penyidik akan kembali memeriksa Sareh Wiyono sebagai saksi dalam waktu dekat. Ia menjelaskan pengembangan kasus ini sudah menetapkan dua tersangka dari unsur pemberi suap lainnya yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi.

Namun begitu, saat ini KPK masih fokus terhadap pemberkasa empat tersangka yang ditetapkan saat operasi tangkap tangan suap dalam penanganan kasus ini. Empat tersangka yaitu Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.

Setelah itu, baru pemberkasan tersangka Dada Rosada dan Edi Siswadi serta pengembangan untuk hakim penerima suap lainnya. "Proses akhirnya ada ke sana. Sekarang kan sudah dikembangin ke pemberi lainnya, baru penerimanya yang lain," tegas BW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement