Ahad 07 Jul 2013 10:40 WIB

Dua Caleg Jatim Terlibat Kasus Hukum

Rep: Andi Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
General Elections Commission (KPU) Logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
General Elections Commission (KPU) Logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan ada tiga calon legislator yang diduga bermasalah. Dua di antaranya dinilai terlibat persoalan hukum yang belum selesai.

Komisioner KPU Jatim Agus Mahfud Fauzi mengatakan, ketiga caleg tersebut berasal dari Partai Nasdem, Gerindra dan PDI Perjuangan. Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat usai diumumkannya daftar calon sementara (DCS) sejak 14-27 Juni lalu.

"Caleg dari Partai Nasdem dilaporkan sebagai terpidana kasus kayu ilegal dan seorang lagi dari PDI Perjuangan masih terlibat kasus perdata hutang piutang senilai Rp300 juta," kata Agus,Ahad (7/7).

Dia menambahkan, untuk caleg dari Partai Gerindra laporannya masih dianggap sebagai pengurus aktif organisasi Muhammadiyah. Namun, dia mengatakan, tidak bisa mempublikasikan nama ketiga caleg tersebut.

Sekarang ini, pihaknya sudah mengkonfirmasikan nama ketiga caleg tersebut ke masing-masing parpol terkait. Dia juga meminta agar klarifikasi laporan masyarakat ini bisa segera ditindaklanjuti. Apabila laporan tersebut benar maka parpol berhak melakukan penggantian dengan cara menyerahkan kembali ke KPU Jatim.

KPU memperbolehkan parpol mengganti nama, dan menempatkan penggantinya di nomor urut calon sebelumnya. Paling lamabat, kata Agus, pihaknya akan menunggu hingga 1 Agustus 2013. Sesuai prosedur, tanggal 5-18 Juli merupakan waktu klarifikasi jawaban. Kemudian untuk toleransi penggantian pada 19-25 Juli dan 26 Juli ? 1 Agustus adalah masa perubahan pencalonan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement