Sabtu 06 Jul 2013 16:20 WIB

Hercules Bakal Dijerat Pasal Baru

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Hazliansyah
  Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5).     (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus perlawanan pada polisi, Hercules Rozario Marshal, dikabarkan akan dijerat pasal baru. Padahal, jika tak jaksa tidak mengajukan banding, dia akan bebas dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (9/7) mendatang.

Salah satu pengacara Hercules, Joao Meco mengatakan, saat di tahanan, kliennya diperiksa oleh penyidik dari Polres Jakarta Barat untuk kasus pemerasan pada sejumlah pengusaha. Padahal, kata dia, saat penangkapan, Hercules hanya dijerat dengan pasal perlawanan pada polisi.

Jo menilai, seharusnya pasal pemerasan itu dinaikkan sekaligus dengan dakwaan berlapis.

"Saya sebagai pengacara menganggap ini akal-akalan untuk membuat Hercules ditahan lagi," kata dia pada Republika, Sabtu (6/7).

Menurut Jo, Hercules menanggapi santai dengan kenyataan bahwa dirinya akan dijerat pasal baru. Sebab, kata Jo, kliennya merasa tidak pernah melakukan pemerasan.

"Dia ada surat kerjasama yang ditandatangani di atas materai, jadi tidak ada pemerasan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement