REPUBLIKA.CO.ID, Sebanyak 74 ribu lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI telah menerima pencairan gaji ke-13. Pencarian gaji ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Juni 2013 lalu, sehingga pada Kamis (4/7), gaji tersebut pun sudah bisa diambil.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan, gaji ke-13 ini telah diberikan kepada 74 ribu lebih PNS Pemprov DKI melalui rekening masing-masing. "Sebetulnya dinas-dinas sudah banyak mengajukan pencairan gaji ke-13 sejak awal bulan. Dan baru bisa kita cairkan kemarin," ujar Endang, seperti dilansir situs beritajakarta.
Endang mengatakan, gaji ini sengaja dikeluarkan pada pertengahan tahun agar dapat dimanfaatkan oleh para PNS untuk biaya masuk sekolah dan kebutuhan jelang puasa. "Ini bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jelang puasa, sekaligus untuk biaya sekolah karena memasuki ajaran baru juga," ucapnya.