REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Bekasi Kota, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika yang terkumpul sejak Januari 2013, Jumat.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa 830,2 kg ganja, 2 gram heroin, 190,5 gram sabu-sabu, serta 10.996 botol ditambah 3.100 bungkus minuman keras," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Sangadi usai pemusnahan.
Dalam pemusnahan barang bukti di Markas Polresta Bekasi Kota itu turut hadir sejumlah perwakilan dari Pimpinan Musyawarah Daerah (Muspida) dan tokoh masyarakat setempat.
Menurutnya, barang bukti yang terkumpul selama Januari-Juni 2013 itu diperoleh dari 252 tersangka yang lima di antaranya perempuan. "Salah satu penangkapan terbesar ialah yang kami lakukan di Kabupaten Bogor serta Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi," katanya.
Operasi tersebut, kata dia, berhasil menciduk tersangka SP, dengan barang bukti berupa 89,6 kg ganja.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi Ahmad Syaikhu yang hadir dalam acara pemusnahan tersebut mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota dalam hal penindakan dan pemberantasan narkotika dan miras dari wilayah Kota Bekasi.
"BNK tidak dapat berjalan sendiri dalam melakukan penindakan, sehingga harus menjalin kerja sama intens dengan Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota," katanya.
Selain itu, kata dia, BNK juga akan fokus pada upaya rehabilitas korban kecanduan narkoba dan pelaksanaan tes urine bagi sejumlah kalangan dalam momen-momen tertentu.